Berbicara tentang poligami memang tidak akan pernah berujung, baik dipandang dari aspek gender maupun agama, yang pada akhirnya masing-masing dari keduanya akan tetap bersebelahan arah menjadi kontra dan pro terhadap praktek poligami. Kata poligami dalam bahasa Inggris 'Polygamy' yang menurut kamus bahasa Inggris Oxford berarti suatu praktek atau adat untuk memiliki lebih dari satu istri atau suami dalam satu masa, adapun kata 'poligamy' berasal dari bahasa Prancis dan Yunani pada abad ke-16 masehi yang arti katanya adalah 'seringkali menikah' (often marrying). Tradisi poligami atau berisitri lebih dari satu tampaknya sudah lama ada dan berkembang dalam sejarah manusia, diceritakan bagaimana sejarah kerajaan-kerajaan pada berbagai peradaban melakukan poligami dan bahkan sudah menjadi tradisi para raja untuk memiliki istri banyak, baik yang kemudian menjadi permaisurinya ataupun tetap sebagai selir-selir kerajaan. Disamping karena kuatnya pengaruh hukum patriarki dalam masyarakat dahulu dimana laki-laki adalah dewa sehingga hidup matinya seorang wanita ada ditangan kaum adam, dengan demikian laki-laki bisa berbuat apa saja terhadap wanita termasuk menikahi sebanyak yang mereka kehendaki.
Datangnya Islam pada abad ketujuh masehi sebagai agama dan jalan hidup manusia menuju kehidupan yang lebih bermoral dan bermartabat bukanlah sebagai pionir atau pengusung praktik poligami seperti yang ditudingkan orang-orang sekarang ini, sebaliknya poligami sendiri sudah exist dari sebelum datangnya Islam ke muka bumi dengan kata lain sebelum abad ke-7 masehi. Maka dari itu Rasulullah saw juga telah menegaskan kepada umatnya bahwa manusia itu didorong oleh tiga orientasi yaitu seks, materi dan idealisme atau keimanan kepada Tuhan dan Rasulnya. Dalam hal ini, sebenarnya jiwa manusia terdapat dorongan nafsu hewani dan nabati yang berpangkal pada kebutuhan makan dan seks, maka lumrah kalau kita mengenal istilah poligami sebagai suatu fenomena kehidupan manusia, yang dalam 'zoology' atau ilmu hewan poligami dipelajari sebagai suatu pola berpasangan dimana satu macam binatang memiliki banyak pasangan.
Islam mengajarkan manusia bagaimana menanggulangi segala permasalahan dunia dan akhirat bahkan dalam membahas urusan sekecil apapun termasuk didalamnya kajian dan hukum berpoligami. Disinilah letak kesempurnaan dan universalitas Islam dengan melihat kemampuan dan kelemahan manusiannya maka praktek seperti poligami pun tetap dibenarkan dalam syariat dengan catatan tidak mengabaikan batas dan syarat-syaratnya seperti yang termaktub dalam al-Qur'an. karena syar'i atau tidaknya sesuatu harus dikembalikan kepada terlaksana atau tidaknya syarat-syarat tersebut. Adapun secara umum poligami merupakan momok bagi sebagian besar perempuan karena kebanyakan yang ditemukan dalam masyarakat tidaklah mencerminkan poligami yang syar'i, yakni tidak mendatangkan kebahagiaan khususnya bagi perempuan walaupun masih ada juga yang hidup rukun dan bahagia. Lagi-lagi yang menjadi barometer adalah 'kebahagiaan', padahal kebahagiaan seseorang bukanlah semata-mata karena 'praktek poligaminya' akan tetapi bagaimana seorang muslim mampu menerapkan ajaran-ajaran Islam termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Dalam hal ini tidak kalah banyaknya pasangan monogomi yang seringkali justru tidak bahagia dalam membina rumah tangga seperti tindak kekerasan terhadap istri atau perselingkuhan yang sebenarnya lebih bermoral rendah malah jarang mendapatkan sorotan atau menjadi materi perdebatan khususnya dikalangan wanita sendiri. Bahkan kita juga melihat banyak fenomena dimana istri membiarkan suaminya untuk berselingkuh (njajan) daripada harus membiarkan suami berpoligami, tentunya dengan motif mereka yang berbeda-beda.
Tampaknya syariat poligami dalam Islam di satu sisi merupakan bualan-bualan anti-Islam maupun anti-syariat dengan mengatakan bahwa Islam atau para muslim lah yang mempelopori tradisi poligami, karena Islam maka poligami ada. Di sisi lain syariat poligami malah dijadikan alasan dalam memudah-mudahkan pelaksanaan poligami dengan mengabaikan syarat-syaratnya. Walhasil, pro dan kontra poligami menyebar dimana-mana khususnya dikalangan umat Islam sendiri, yang sebagian besar merupakan menifestasi dari ketidak-tauan mereka terhadap apa yang diperdebatkan. Wallahu A'lam bi al-Shawab.
Islamabad,19 Febr 2010